3. mengapa perubahan terhadap perundang-undangan hanya boleh dilakukan oleh lembaga legislatif
Jawaban:
karena merupakan lembaga
kekuasaan yang melaksanakan undang-undang
smg membantu
Jawaban:
Karena perubahan perundang undangan merupakan wewenang hanya diberikan oleh lembaga legislatif yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
[answer.2.content]